① Orang yang memiliki Status Izin Tinggal untuk bekerja seperti kasus berikut, tetap dapat tinggal di Jepang dengan Status Izin Tinggal sekarang.
(1) Orang yang ingin mencari pekerjaan baru karena dipecat oleh perusahaan sebelumnya.
(2) Orang yang disuruh berada di rumah saat ini, tetapi nanti ingin bekerja lagi di pekerjaan yang sama dengan sebelumnya,
(3) Orang yang jam kerjanya diperpendek dan tetap ingin melanjutkan pekerjaan yang sekarang.
(4) Orang yang sama seperti (1)s/d(3) di atas.
Dapat mendaftar Kegiatan Diluar Status(Shikakugai Katsudo)
Mengajukan pernyataan yang bisa menyatakan bahwa kondisi anda seperti (1) s/d (4) di atas disebabkan alasan perusahaan. Kegiatan Diluar Status akan dibolehkan selama 6 bulan. (Jika masa izin tinggal anda habis sebelum 6 bulan, sampai habis masa izin tinggal tersebut akan dibolehkan.)
② Jika masa izin tinggal untuk orang dengan kasus ① akan habis, maka dapat mendapatkan Status Izin Tinggal baru yaitu “Kegiatan Khusus(Tokutei Katsudo)”.
Mengajukan pernyataan yang bisa menyatakan bahwa kondisi anda seperti (1) s/d (4) di atas disebabkan alasan perusahaan.
Dapat mendaftar Kegiatan Diluar Status juga.
Kegiatan Diluar Status akan dibolehkan selama 6 bulan. (Jika masa izin tinggal anda habis sebelum 6 bulan, maka dibolehkan sampai habis masa izin tinggal tersebut.)
Orang yang tidak bisa kerja akibat Virus Corona Baru, dapat memperpanjang masa izin tinggal (6 bulan).
(Perhatian) Orang-orang seperti berikut dapat memperpanjang masa izin tinggal dengan Status Izin Tinggal yang sekarang (1 tahun).
・Orang yang ketika masa izin tinggalnya habis, sisa periode Stay Home (Masa Tinggal Dirumah) kurang dari 1 bulan.
・Orang yang masa kerjanya lebih panjang daripada masa harus berada di rumah.
③ Hal yang harus diperhatikan
(1) Orang yang ganti Status Izin Tinggal menjadi “Kegiatan Khusus”, Ketika nanti bekerja seperti biasa lagi, mohon segera mendaftar untuk ganti lagi Status Izin Tinggal.
(2) Jika ingin daftar Kegiatan Diluar Status, perlu minta izin kepada perusahaan. Harus melaporkan ke Perusahaan bahwa anda akan mendaftarnya. (Mohon dilaporkan juga bahwa anda telah mendapatkan izin dari perusahaan saat anda mendaftar).
(3) Orang yang statusnya Gino-Jisshu (pemagangan) tidak bisa hal yang diatas.
Anda dapat berkonsultasi dengan multi bahasa mengenai pengurusan status izin tinggal.
http://www.immi-moj.go.jp/info/index.html (situs web Bio Imigrasi)
Sumber/Referensi:
新型コロナウイルス感染症の感染拡大の影響による雇用状況の悪化のため解雇,雇い止め,自宅待機等となった方
について(出入国在留管理庁 2020 年 6 月 1 日 )
http://www.moj.go.jp/content/001320730.pdf